Karyoto menyebut, adapun narkotika yang disita itu adalah golongan I jenis Pil PCC yang mengandung paracetamol, carisoprodol dan cafein.
Antara lain barang bukti yang disita :
- Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir,
- DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir,
- Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir,
- YR 32 sebanyak 2.656.000 butir,
- LL 100 sebanyak 500 ribu butir,
- Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir,
- Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.
Kemudian, narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih, mengandung MDMB-4en-PINACA.
Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual
Karyoto menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut berawal ketika polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat pada Selasa, 4 Maret 2023 beberapa hari lalu.
Mereka yang ditangkap adalah ASF dan AP penjaga gudang dan MN sebagai pembeli.
Para tersangka kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.