Polda Metro Jaya Bongkar Penyimpanan Narkoba di Bekasi, Nilainya Capai Rp 23 Miliar

- 10 April 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi narkoba - jenis obat-obatan terlarang.
Ilustrasi narkoba - jenis obat-obatan terlarang. /Pixabay/Stevepb/

Karyoto menyebut, adapun narkotika yang disita itu adalah golongan I jenis Pil PCC yang mengandung paracetamol, carisoprodol dan cafein.

Antara lain barang bukti yang disita : 

Baca Juga: Resep Kue Lumpur Surga, Enaknya Kebangetan, Lembut dan Lumer di Mulut, Cocok Jadi Ide Jualan di Bulan Ramadhan

  1. Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir,
  2. DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, 
  3. Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir,
  4. YR 32 sebanyak 2.656.000 butir,
  5. LL 100 sebanyak 500 ribu butir, 
  6. Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir,
  7. Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

Kemudian, narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih, mengandung MDMB-4en-PINACA.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Karyoto menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut berawal ketika polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat pada Selasa, 4 Maret 2023 beberapa hari lalu.

Mereka yang ditangkap adalah ASF dan AP penjaga gudang dan MN sebagai pembeli.

Para tersangka kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah