Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Bersama Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, ketiga orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.
Informasi yang dihimpun, dalam salah satu ekspose, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan.
Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Dugaan itu dibantah Firli Bahuri. Menurut dia, pemberhentian Endar karena banyaknya laporan mengenai Endar.
"Saya perintah Plt Dir Lidik untuk bekerja. Selama ini banyak sekali pengaduan yg diterima PLPM dan sudah dilimpahkan ke Dir Lidik Endar, tapi tidak ada tindaklanjutnya," kata Firly singkat melalui pesan singkat WhatsApp. (*)