BPKN Tak Setuju Pelarangan Angkutan Logistik di Masa Mudik Lebaran, Tapi Ini Pertimbangan Kemenhub

- 29 Maret 2023, 07:44 WIB
Tanjakan Gentong, Tasikmalaya menjadi titik kemacetan parah pada musim arus mudik lebaran. Kemenhub pun akan melakukan larangan truk angkutan logistik di masa arus mudik lebaran
Tanjakan Gentong, Tasikmalaya menjadi titik kemacetan parah pada musim arus mudik lebaran. Kemenhub pun akan melakukan larangan truk angkutan logistik di masa arus mudik lebaran /DeskJabar/Dindin Hidayat/

DESKJABAR – Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN, tak setuju dengan adanya pelarangan angkutan logistik di periode arus mudik lebaran mendatang karena dikhawatirkan akan menimbulkan kelangkaan barang di masyarakat. Justru pemerintah seharusnya mendukung tradisi yang sudah turun temurun tersebut.

Sebaliknya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memiliki pertimbangan tersendiri sehingga pihaknya akan segera kembali memberlakukan larangan angkutan barang atau logistik pada masa angkutan Lebaran 2023.

Baca Juga: TOL Getaci Seksi 1, Daftar Desa dan Kelurahan di Bandung dan Garut serta Luas yang akan Tergusur

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menjelaskan bahwa larangan melintas untuk jenis kendaraan tersebut akan dilakukan seiring dengan tingginya jumlah pemudik pada tahun ini.

Larangan angkutan barang dan logistic pada masa angkutan mudik lebaran ini sudah diberlakukan pada masa angkutan lebaran-lebaran sebelumnya, mengingat pada masa mudik lebaran, potensi kemacetan lalu lintas akan melonjak.

Khawatir Kelangkaan Barang

Mengutip dari laman freightsight.com, Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, dengan adanya larangan Kemenhub untuk angkutan barang dan logistik pada musim angkutan Lebaran 2023, akan membuat masyarakat menderita.

Sebab, menurutnya, larangan tersebut berpotensi terjadinya kelangkaan barang yang dibutuhkan saat lebaran tersebut, terutama air minum dan ternak. Untuk itulah, BPKN tidak setuju dengan wacana pelarangan tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: freightsight.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x