"Tidak ada ceritanya hutan dibagi-bagi untuk kepentingan mereka (cukong)," tegasnya.
Kemudian, KHDPK adalah modus mereka untuk merusak hutan dengan kepentingan tertentu.
Kata Eka, ditemukan data ratusan hektar hutan jati di KPH Pemalang, Desa Tamansari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditebang secara serampangan.
"Hutan jati seluas 235,6 hektar ditebang secara serampangan. Penebangan dilakukan atas arahan kelompok yang menamakan diri Gema Perhutanan Sosial (Gema PS) sejak bulan maret 2022," jelasnya.
Menurut Eka, sebenarnya di lokasi tersebut sudah ada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). LMDH diiberikan amanat untuk mengelola hutan sejak lama.
Dimana LMDH mampu mengelola hutan tanpa harus merubah fungsi hutan sebagai penopang ekosistem.***