DESKJABAR - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) mensosialisasikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di dua Kabupaten di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Kendal dan Kabupaten Blora.
Hal ini tertera dalam surat edaran nomor 005/2023 10 Februari tentang undangan Pemkab Blora.
Dalam surat tersebut dinyatakan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor S.199/PKPS/PHDKK/PSL.012/2023, terkait sosialisasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Blora oleh Dirjen Perhutanan Sosial.
Baca Juga: Resep Siomay Ayam Praktis, Tekstur Lembut dan Kenyal Dipadu Bumbu Kacang Nikmat Bikin Ketagihan
Kemudian, surat edaran 005/540/DLH undangan Pemda Kabupaten Kendal tentang rencana fasilitasi pra kondisi, persetujuan pengelolaan, perhutanan sosial dan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus di kabupaten Kendal.
Pengajuan KLHK Ditolak DPR
Padahal tentang pengajuan permohonan KHDPK hutan seluas 1,1 juta hektar untuk wilayah Pulau Jawa oleh yang mengatasnamakan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 6 Februari 2023 telah ditolak Komisi IV DPR-RI.