Info Pemilu 2024 : Inilah Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

- 27 Januari 2023, 18:34 WIB
Inilah detail tentang tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 yang harus anda ketahui.
Inilah detail tentang tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 yang harus anda ketahui. /Tangkap layar/ infopemilu.kpu.go.id/


DESKJABAR
 - 382 hari lagi menuju pemungutan suara, ini semua yang harus anda tahu tentang tugas dan wewenang PPS  yang akan diberikan pada Pemilu 2024.

Siapakah yang akan bertugas sebagai PPS dalam Pemilu 2024 dan apa saja wewenang yang akan diberikan kepada mereka dalam menyelenggarakan pemungutan suara?

Berikut ini adalah info Pemilu 2024 terkait dengan tugas dan wewenang PPS yang wajib Anda ketahui.

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.

Baca Juga: Bocoran Cerita Film Avatar 3 dari James Cameron, Film Avatar 3 Rilis 20 Desember 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan,

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU, KIP Kabupaten, Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain, kelurahan melaksanakan pemungutan untuk suara di tempat pemungutan suara.

Dan, perlu diketahui bahwa, selain PPS ada juga  KPPS.

Adapun proses seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dimulai sejak Desember 2022, dan KPU telah mengumumkan hasil wawancara pada Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Umroh Gagal Berangkat Gara Gara Ditipu Oknum Polisi, Kang Dedi Mulyadi Ontrog Travel Umroh

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

Tugas PPS       

Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya ditangani oleh KPU saja, namun juga oleh PPS yang memiliki peran penting dalam tugas-tugas yang harus dilakukan.

Berikut ini adalah beberapa tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang perlu diketahui.

1.Menyatakan  atau mengumumkan daftar pemilih sementara;

2.Menyampaikan tanggapan atas masukan yang diterima dari masyarakat terkait dengan daftar pemilih sementara;

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

3.Melakukan perbaikan pada daftar pemilih sementara dan mengumumkannya kepada masyarakat atau  pemilih sementara;

4.Menyatakan daftar pemilih yang sudah ditentukan dan memberikan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melalui Penyelenggara Pemungutan Suara;

5.Menjalankan semua fase penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

Baca Juga: Rekomendasi Jajanan Untuk Weekend, Ada Seblak Mantap di Ciledug Garut, Harganya Murah Tapi Rasanya Wah

6.Mengumpulkan  data hasil pemungutan suara dari seluruh TPS dalam wilayah kerja PPS;

7.Menyampaikan hasil perhitungan suara dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dalam wilayah kerja PPS kepada Petugas Penyelenggara Pemilu (PPK);

8.Meninjau kinerja penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya dan membuat laporan tentang hasil evaluasinya;

9.Menyebarluaskan informasi tentang bagaimana Pemilu akan dilaksanakan dan peran PPS kepada masyarakat;

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

10.Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;

11.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Berikut ini adalah wewenang PPS  yang harus anda ketahui :

1.Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);

Baca Juga: Konsep Unik Taman Wisata Karang Resik Tasikmalaya, Wisata 5 Negara dalam 1 Tempat

2.Mengangkat Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih);

3.Menentukan keputusan hasil perbaikan data pemilih sementara menjadi data pemilih tetap;

4.Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan aturan yang berlaku;

5.Menjalankan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Resep dan Cara Membuat Nasi Goreng Kambing yang Eundes dan Bikin Ketagihan Seisi Rumah, Anti Gagal

Kewajiban PPS

Nah ini kewajiban PPS yang perlu anda ketahui :

1.Mendukung KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam menyempurnakan dan mengupdate data Pemilih, menyusun daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2.Menyediakan dan memberikan daftar Pemilih kepada PPK;

3.Melindungi dan memastikan keamanan kotak suara setelah proses penghitungan suara dan setelah kotak suara ditutup rapat;

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya

4.Menyampaikan kotak suara dari tiap PPS ke PPK pada hari yang sama setelah penyelesaian rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

5.Menangani dengan cepat temuan dan laporan yang diterima dari Panwaslu Kelurahan/Desa;

6.Menyediakan dukungan kepada PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali proses penghitungan suara;

Baca Juga: Resep Es Jomblo, Segarnya kebangetan, Pas Disruput Dicuaca Panas, Bisa Jadi Ide Bisnis, Begini Cara Membuatnya

7.Menjalankan tugas lain yang ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan menjalankan tugas lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Inilah detail tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam Pemilu 2024, yang diperoleh DeskJabar.com dari laman https://infopemilu.kpu.go.id. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah