Apdesi Minta Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Begini Kata Presiden Joko Widodo

- 25 Januari 2023, 22:04 WIB
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) audiensi dengan Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu.
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) audiensi dengan Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu. /Instagram@apdesijabar/

DESKJABAR – Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Apdesi mengusulkan, jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Apdesi dan sejumlah asosiasi kepala desa lain mengusulkan Undang-Undah (UU) Desa, tentang masa jabatan kepada desa untuk direvisi kepada Komisi Desa DPR.

Selain mengusulkan masa jabatan kepala desa, Apdesi juga mengusulkan kenaikan anggaran dana desa 7 sampai 10 persen dari APBN, atau sekitar 4 sampai 5 miliar per desa.

Baca Juga: Indonesia Masters 2023, Daftar Unggulan Pemain Badminton Tanah Air, Minions Tidak Masuk

Hal tersebut diketahui dari keterangan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asri Anas kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tanggapan Presiden Joko Widodo 

Presiden Joko Widodo menegaskan, akan tetap mengacu pada aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dikutip dari Instagram @pikiran-rakyat. Dalam UU No 6 Tahun 2014 itu, kata Jokowi, tegas diatur bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan tiga periode.

Tugas kepala desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati / Walikota.

2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati / Walikota

3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan

4. Memberikan dan / atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Avatar 4 dan Avatar 5 Siap Dibuat, James Cameron Sudah Canangkan Jadwal Tayang Film Keindahan Dunia Pandora

Sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar

Sanksi bagi kepala desa yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 30 berikut ini.

Ayat (1)

Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.

Ayat (2)

Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.  

Tanggapan masyarakat terkait masa jabatan Kepala Desa jadi 9 tahun

"Mending fokus benahi desa masing-masing.Kalau udah jadi Kades yang baik, peduli sama rakyat, pembangunan lancar. Saya yakin kalau daftar lagi nanti juga bakalan kepilih lagi. Jangan sampai minta perpanjangan jabatan, justru akan terkesan kaya takut nanti ga ke pilih lagi," ujar pemilik akun @anton.raj.malhotra.

Baca Juga: 1300 Petugas PPS Dilantik Ketua KPU Kabupaten Bogor, Inilah Tugas dan Besaran Gaji Ketua dan Anggota PPS

"Ha ha ha ha biar balik modal," ucap pemilik akun @wishnu.nusantara.

"Ke nyusul nya camat 15 tahun masa jabatan, bupati 20 tahun, ulah hilap candak hansip minta dipersanjatain pestol kagok rungkad nagara lah lieurr," kata @doeyyudie.

Demikian informasi terkait wacana masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun, akankah menjadi kenyataan?***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x