Lanjut, jika sudah berhasil masuk, maka akan diarahkan untuk mengunduh Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif Simpatika-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam-Kemenag RI.
Setelah itu Anda harus menyediakan dokumen-dokumen seperti:
· Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
· Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika;
· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika.
Baca Juga: Libur Natal 2022 Tiba, Punya Rencana Wisata ke Cianjur? Simak Pesan Penting dari BPBD
Itulah sekilas tentang Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di akun Simpatika, seperti dilansir DeskJabar.com dari https://simpatika.kemenag.go.id.
Selamat mencoba semoga cair.***