Cek Akun SIMPATIKA Anda Barangkali Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Cair Bulan Desember 2022

- 25 Desember 2022, 19:20 WIB
Jika Anda sudah memiliki akun Simpatika, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Jika Anda sudah memiliki akun Simpatika, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini. /DeskJabar.com//Endang Al Anshari/

Lanjut, jika sudah berhasil masuk, maka akan diarahkan untuk mengunduh Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif Simpatika-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam-Kemenag RI.

Setelah itu Anda harus menyediakan dokumen-dokumen seperti:

· Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

· Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika;

· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika.

Baca Juga: Libur Natal 2022 Tiba, Punya Rencana Wisata ke Cianjur? Simak Pesan Penting dari BPBD

Itulah sekilas tentang Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS di akun Simpatika, seperti dilansir DeskJabar.com dari https://simpatika.kemenag.go.id.

Selamat mencoba semoga cair.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Buku Kumpulan Doa Sehari-hari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x