CATAT! Batas Akhir Pengambilan BSU Tanggal 20 Desember, Kemnaker Ingatkan Untuk Segera Ambil

- 4 Desember 2022, 22:16 WIB
Ingat, batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022, jangan sampai terlewat, Kemnaker ingatkan untuk segera ambil.
Ingat, batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022, jangan sampai terlewat, Kemnaker ingatkan untuk segera ambil. /Pixabay @iqbalnuril/

DESKJABAR – Bantuan Subsidi Upah atau BSU proses pencariannya masih terus berjalan hingga hari ini.

Batas akhir pengambilan BSU yang berjumlah Rp 600.000,- per orang adalah 20 Desember 2022.

BSU adalah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pekerja dengan syarat gaji tidak boleh lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, memiliki KTP Indonesia dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait batas akhir pengambilan BSU tanggal 20 Desember, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI menghimbau mereka yang memenuhi syarat untuk segera mengambilnya.

Baca Juga: Wisata di Sentul, Salah Satunya Wisata Kuliner Restoran Sunda, Udara Sejuk, View Pegunungan Instagramable

“Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat. Sebab, batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam siaran Pers Biro Humas Kemnaker, 2 Desember 2022.

BSU yang kini sedang berjalan merupakan bantuan tahap 7 yang telah dicairkan sejak awal November 2022 dan bisa diterima oleh seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bisa dibilang program ini merupakan penghargaan kepada para pemberi kerja yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JAMSOSTEK.

Menurut data, di Indonesia total jumlah penerima BSU tahap 7 ini ada 12,8 juta orang dan semua diharapkan bisa menerima bantuan sosial tersebut.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x