CATAT! Batas Akhir Pengambilan BSU Tanggal 20 Desember, Kemnaker Ingatkan Untuk Segera Ambil

- 4 Desember 2022, 22:16 WIB
Ingat, batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022, jangan sampai terlewat, Kemnaker ingatkan untuk segera ambil.
Ingat, batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022, jangan sampai terlewat, Kemnaker ingatkan untuk segera ambil. /Pixabay @iqbalnuril/

Indah mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU tahap 7.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos di seluruh Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya,” tutur Indah lagi.

Baca Juga: Gunung Semeru Mengeluarkan Awan Panas, Tingkat Aktivitas Naik Menjadi Level IV AWAS

Untuk mengecek apakah anda pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima BSU tahap 7 bisa melakukan cek mandiri.

Buruh atau pekerja yang ingin melakukan cek mandiri bisa melalui link berikut:

- https://www.kemnaker.go.id

- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Atau bisa juga melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Play Store di HP anda.

Untuk cek nama penerima BSU tahap 7 melalui aplikasi Pospay, ikuti langkah berikut:

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x