Cara Perpanjang SIM Online Lewat Hp, Menggunakan Aplikasi SINAR, Syarat dan Ketentuan Berlaku

- 21 November 2022, 13:44 WIB
 Ilustrasi, Cara perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi SINAR/Instagram@satpas_online_bogorkota
Ilustrasi, Cara perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi SINAR/Instagram@satpas_online_bogorkota /

DESKJABAR – Cara perpanjang SIM online, sangat dimungkinkan seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Daftar Sim online merupakan pelayanan cara pembuatan, maupun perpanjangan SIM online yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Lepolisian Republik Indonsesia (Korlantas Polri) di era digital.

Pihak kepolisian, memberlakukan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online sejak 12 April 2021, untuk kemudahan masyarakat memperoleh SIM tanpa harus mengantri.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI: Bungku, Morowali Diguncang Gempa 3,9 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG

Cara pembuatan dan perpanjangan SIM tak terbatas oleh tempat dan waktu, pemohon dapat melakukannya kapan saja dan dimana saja.

Pemohon dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, menggunakan perangkat smartphone, Komputer dan Laptop, yang terkoneksi dengan internet, pemohon dapat langsung mendaftar melalui website SINAR.

Melalui aplikasi SINAR, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Hari Ini, Prediksi Inggris vs Iran di Grup B, Berikut Daftar Pemain

Aplikasi SINAR dapat melayani pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM melalui layanan berbasis online.

Ada dua pilihan cara membuat SIM online via aplikasi SINAR

Cara pembuatan SIM online, menurut laman Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id, sudah termasuk pengujian teori melalui aplikasi SINAR.

Kemudian uji psikologi, menggunkan aplikasi E-PPsi, serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Baca Juga: Bogor Punya Nih Bos! Tempat Healing Full Pemandangan Hijau, Dapat Kopi Gratis, Gak Perlu Wisata Jauh

Namun demikian, khusus untuk pemohon pembuatan SIM baru, tetap diharuskan datang ke kantor Satpas untuk mengikuti ujian praktek.

Berikut cara daftar SIM online melalui situs Korlantas Polri:

- Kunjungi dan buka website https://sim.korlantas.polri.go.id

- Klik pilihan pendaftaran SIM Online di halaman muka aplikasi

- Mengisi data pemohon ( jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).

Baca Juga: Resep Andalan Sisca Soewitomo, Chinese Food Sup Asparagus, Enak, Hangat dan Sehat

- Mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mengisi data keadaan darurat

- Konfirmasi data yang telah diisikan

- Memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM

- Pemohon memilih tanggal kedatangan ke Satpas (untuk perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM)

- Pemohon mengisi rekening pengembalian dana (dana pendaftran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri atau tidak lulus ujian)

Baca Juga: Ini Dia 5 Pemain Kunci Inggris di Piala Dunia 2022 Qatar, Kapten Harry Kane Dijagokan Jadi Pencetak Top Skor!

- Menyetujui pendaftran SIM online

- Setelah itu, tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi

- Pemohon harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

- Foto dan pengambilan sidik jari.

- Pemohon juga akan mengikuti ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.

Baca Juga: Reaksi Budi Dalton Usai Diceramahi Kyai Satu Ini, Sambil Tebar Senyum : 'Saya Mohon...'

Sayangnya tak semua Satpas dapat menerima pembuatan secara online, oleh karena itu, pemohon sebelum melakukan pendaftaran, cek dahulu satpas mana saja yang dapat melayani pembuatan SIM secara online.

Yang pasti Satpas di kota-kota besar, termasuk di Jabodetabek, suah dapat melayani pembuatan SIM secara online.

Cara registrasi SIM online melalui aplikasi SINAR

Langkah-langkah cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

- Unduh aplikasi SINAR melalui App Store atau Play Store di Smartphone yang akan membuat SIM A dab SIM C.

Baca Juga: Resep Fuyunghai ala Sisca Soewitomo, Kreasi Telur Mewah untuk Sajian di Rumah

- Pemohon harus memasukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Lalu pemohon akan mendapat nomor OTP melalui nomor yang di daftarkan.

- Masukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diupload. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online dapat dilanjutkan.

- Pemohon harus masuk kembali ke aplikasi digital Korlantas Polri dan pilih Ikon SINAR.

- Setelah itu, isi formulir yang tersedia, beserta file KTP, serta surat keterangan Jasmani dan rohani, kalau sudah, pemohon akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.

- Selanjutnya, jika pemohon sudah mendapat no registrasi, maka pemohon harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan melalui aplikasi.

Baca Juga: Benzema Dipastikan Menyusul Pogba, Kante, dan Nkunku yang Gagal Tampil di Piala Dunia Qatar 2022

- Usai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi, sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Selanjutnya, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes, untuk mendapatkan SIM baru, yakni Ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi SINAR, tetapi untuk perpanjangan SIM, tes tidak lagi diperlukan, kecuali naik golongan SIM.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Inggris Vs Iran di Laga Perdana Grup B Piala Dunia 2022, Southgate Andalkan Harry Kane

Syarat pembuatan SIM onlie

Berikut ini syarat-syarat pembuatan SIM online :

- Usia pemohon sudah 17 tahun, untuk golongan SIM A, C dan D

- Usia pemohon minimal 22 tahun, untuk golongan SIM A umum, B1, B2 umum

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian

- KTP asli yang masih berlaku

- Dokumen keimigrasian bagi WNA

Baca Juga: Resep Ifumie ala Sisca Soewitomo, Enak dan Gampang, Mirip dengan Restoran Chinese Food

- Selain administrative, pemohon juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

- Pemohon harus memiliki penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan.

- Memiliki kemampuan konsentrasi yang baik.

- Cermat saat mengendarai kendaraan

- Pemohon mampu mengendalikan diri dalam kondisi apapun saat berkendara.

- Pembuat SIM online, tetap akan diwajibkan mengikuti Ujian teori dan praktek.

Baca Juga: Di Bandung, Kopi Asli Harga Terjangkau Banyak Diminati untuk Nobar Piala Dunia 2022

Biaya Pembuatan SIM Online

Sesuai dengan PP nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, biaya pembuatan SIM sebagai berikut:

Biaya Penerbitan SIM Baru berdasarkan jenis Golongan SIM

- SIM A dan A umum Rp 120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000
- SIM B2 dan B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000

Baca Juga: Resep Soto Betawi, Kuah Santan Gurih dan Lezat, Jadi Pilihan Tepat untuk Menu Makan Siang

Biaya perpanjangan SIM, berdasarkan jenis Golongan SIM

- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B1 dan B1 Umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM International Rp 225.000

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan diantaranya:

Baca Juga: Susu Bisa Berbahaya Bagi Kucing, Benarkah? Ini 6 Jenis Makanan Beracun untuk Anabul Lucu Kita

- Biaya asuransi Rp 30.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan jasmani Rp 25.000
- Biaya pemeriksaan rohani Rp 40.000
- Permohonan SKUKP Rp 50.000

Cara melakukan pembayaran biaya SIM online lewat Bank BRI sebagai berikut:

- Maskan PIN
- Pilih menu pembayaran
- Lanjut pilih menu BRIVA
- Masukan kode bayar yang didapatkan setelah registrasi online
- Pembayaran melalui internet banking
- Masuk ke aplikasi BRI mobile

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner Legendaris Bandung, Mie Kocok H Amsar, Kuah Kaldu dan Kikilnya Asli Enak
- Pilih menu pembayaran
- Lalu klik menu BRIVA
- Terakhir masukan kode pembayaran yang didapatkan usai registrasi online.

Itulah cara membuat dan memperpanjang SIM online, dikutip DeskJabar.com dari Korlantas Polri dan berbagai sumber, semoga bermanfaat.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x