Cara pembuatan SIM online, menurut laman Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id, sudah termasuk pengujian teori melalui aplikasi SINAR.
Kemudian uji psikologi, menggunkan aplikasi E-PPsi, serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Bogor Punya Nih Bos! Tempat Healing Full Pemandangan Hijau, Dapat Kopi Gratis, Gak Perlu Wisata Jauh
Namun demikian, khusus untuk pemohon pembuatan SIM baru, tetap diharuskan datang ke kantor Satpas untuk mengikuti ujian praktek.
Berikut cara daftar SIM online melalui situs Korlantas Polri:
- Kunjungi dan buka website https://sim.korlantas.polri.go.id
- Klik pilihan pendaftaran SIM Online di halaman muka aplikasi
- Mengisi data pemohon ( jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
Baca Juga: Resep Andalan Sisca Soewitomo, Chinese Food Sup Asparagus, Enak, Hangat dan Sehat
- Mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK)