Cara Perpanjang SIM Online Lewat Hp, Menggunakan Aplikasi SINAR, Syarat dan Ketentuan Berlaku

- 21 November 2022, 13:44 WIB
 Ilustrasi, Cara perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi SINAR/Instagram@satpas_online_bogorkota
Ilustrasi, Cara perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi SINAR/Instagram@satpas_online_bogorkota /

DESKJABAR – Cara perpanjang SIM online, sangat dimungkinkan seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Daftar Sim online merupakan pelayanan cara pembuatan, maupun perpanjangan SIM online yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Lepolisian Republik Indonsesia (Korlantas Polri) di era digital.

Pihak kepolisian, memberlakukan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online sejak 12 April 2021, untuk kemudahan masyarakat memperoleh SIM tanpa harus mengantri.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI: Bungku, Morowali Diguncang Gempa 3,9 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG

Cara pembuatan dan perpanjangan SIM tak terbatas oleh tempat dan waktu, pemohon dapat melakukannya kapan saja dan dimana saja.

Pemohon dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, menggunakan perangkat smartphone, Komputer dan Laptop, yang terkoneksi dengan internet, pemohon dapat langsung mendaftar melalui website SINAR.

Melalui aplikasi SINAR, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Hari Ini, Prediksi Inggris vs Iran di Grup B, Berikut Daftar Pemain

Aplikasi SINAR dapat melayani pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM melalui layanan berbasis online.

Ada dua pilihan cara membuat SIM online via aplikasi SINAR

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x