- Pemohon harus masuk kembali ke aplikasi digital Korlantas Polri dan pilih Ikon SINAR.
- Setelah itu, isi formulir yang tersedia, beserta file KTP, serta surat keterangan Jasmani dan rohani, kalau sudah, pemohon akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.
- Selanjutnya, jika pemohon sudah mendapat no registrasi, maka pemohon harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan melalui aplikasi.
Baca Juga: Benzema Dipastikan Menyusul Pogba, Kante, dan Nkunku yang Gagal Tampil di Piala Dunia Qatar 2022
- Usai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi, sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Selanjutnya, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes, untuk mendapatkan SIM baru, yakni Ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi SINAR, tetapi untuk perpanjangan SIM, tes tidak lagi diperlukan, kecuali naik golongan SIM.
Syarat pembuatan SIM onlie
Berikut ini syarat-syarat pembuatan SIM online :