Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar
Mekanismenya sudah diubah secara tunai melalui Kantor Pos, pencairannya dilakukan bersamaan dengan pencairan BLT BBM.
Saat ini BPNT memasuki tahap ke-10 dan ke-11 yang akan dicairkan melalui Kartu KKS Merah Putih secara non tunai.
Kemungkinan BPNT akan disalurkan pada pertengahan November 2022.
Untuk pengecekan Bansos BNPT bisa klik: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Baca Juga: Sup Sirip Ikan Hiu, Resep dan Cara Masaknya, di Balik Banyak Manfaat tapi Mengancam Kelestarian
5.BSU Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Upah atau BSU diberikan kepada pekerja Indonesia yang memiliki gaji atau upahnya tidak lebih dari Rp3.500.000/bulan.
Besaran BSU adalah Rp 600.000 dan penyaluran BSU dilakukan di kantor Pos.