Teguran atau sanksi yang akan diberikan oleh KPI, merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002.
UU itu mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.
Fungsi edukasi itulah, kata dia, yang kemudian menjadi dasar untuk meminta ke semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT. ***