DESKJABAR – Nah lho, Rizky Billar akhirnya terancam tidak bisa tampil di televisi lagi.
Itu terjadi, jika Rizky Billar secara hukum terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodyah di Jakarta.
Menurut Nuning, secara eksplisit memang tidak tertulis bahwa pelaku KDRT tidak boleh tampil di lembaga penyiaran Indonesia.
Namun demikian, sudah menjadi komitmen dari KPI untuk mengimbau pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) khususnya publik figur atau artis, tidak ditampilkan oleh lembaga penyiaran sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.
"Jadi ini adalah permintaan bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, penyanyi dangdut kenamaan Lesti Kejora melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya Rizky Billar kepada polisi.
Baca Juga: Hasil Visum Lesti Kejora Belum Rampung, Polisi Sudah Mengantongi Data Soal KDRT Rizky Billar
Saat lapor, Lesti Kejora disebut-sebut dalam keadaan kesakitan dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Lesti Kejora juga disebut-sebut dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar sehingga menyebabkan penyanyi dangdut itu trauma dan ketakutan.
Visum sudah dilakukan kepolisian, namun hasilnya belum keluar karena belum rampung.
Kebetulan sekali, terduga pelaku, Rizky Billar adalah seorang publik figur dan seorang pesohor, pemain sinetron yang juga sering jadi pembawa acara di televisi.
Baca Juga: Jelang ‘El Clasico Indonesia’, Ini Harapan Polda Jabar kepada Pendukung dan Bobotoh Persib
Menurut Nuning, jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, KPI menghimbau agar lembaga penyiaran tidak menampilkan kembali pelaku.
“Akan dianggap berbahaya jika tetap diberi ruang dalam program penyiaran. KPI menilai hal ini dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan yang lumrah lantaran pelakunya bebas tampil di televise,” katanya.
Upaya itu tersebut, kata Nuning, untuk memberikan efek jera pada pelaku KDRT.
Apakah KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang ngotot menampilkan pelaku KDRT?
Menurut dia, KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbuan.
Teguran atau sanksi yang akan diberikan oleh KPI, merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002.
UU itu mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat.
Fungsi edukasi itulah, kata dia, yang kemudian menjadi dasar untuk meminta ke semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT. ***