Pejabat Krakatau Steel Diperiksa, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Impor Baja, Kerugian Ratusan Miliar

- 1 Oktober 2022, 06:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Uma farhan/Subangtalk

DESKJABAR- Pengusutan tentang dugaan kasus korupsi impor besi, baja, baja paduan dan produ turunannya tahun 2016 sampai 2021 dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar tersebut.

Namun anehnya dalam deretan tersangka itu hingga kini Kejagung belum menetapkan Veri Anggrijono mantan Direktur Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka. Kini jabatan Veri sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Baca Juga: KISAH Kisruh Rumah Tangga Lesti Kejora Rizky Billar, Warganet Rame Rame Minta Bantuan Ustadz Subki

Padahal perannya sendiri cukup vital karena menandatangi surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini tengah ditangani Kejagung.

Sedangkan yang jadi tersangka kini hanya dari kroconya saja yakni Tahan Banurea (TB) sebagai Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian dari pihak swasta Taufik sebagai manager di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Budi Hartono Linardi (BHL) sebagai pemilik Meraseti Grup yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantra, PT Meraseti Anugerah Utama.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tersangka Budi Hartono Linardi sudah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan Taufik ditahan di Rutan Salemba Cabang kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejagung melakukan pengembangan karena ada indikasi kasus ini merembet ke Krakatau Steel.

Kepada wartawan, Kapuspenkum Kejagung menyatakan pejabat Krakatau Steel yang diperiksa sebagai saksi adalah Tuti Rachmawati selaku Manager Corporate Regulatory Affairs PT Krakatau Steel.

Kemudian Arief Gautama selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs PT Krakatau Steel.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kroupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai tahun 2021," ujar Kapuspenkum.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Sabtu 1 Oktober 2022, Ini Waktunya

Peran 3 tersangka

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus ini berdasarkan penyidikan jaksa, ditemukan peran masing masing yakni Budi Hartono diduga telah menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Taufik untuk diberikan kepada tersangkan Tahan Banurea.

Uang tersebut diberikan guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

Menurut Kapuspenkum, tersangka Taufik berperan orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) Impor. Lalu Sujel diberikan kepada Budi Hartono untuk dipergunakan Budi melakuan impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Taufik sendiri dinilai orang yang berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan sujel impor melalui pejabat Tahan Banurea di Direktorat Impor Kemendag.

Tak Jadi tersangka

Tahan Banurea yang sudah ditetapkan tersangka saat itu mempunyai atasan bernama Veri Anggrijono. Namun Veri hingga kini tidak menjadi tersangka padahal perannya diduga menandatangi surat penjelasan impor.

Hal tersebut juga dipertanyakan oleh DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie yang mempertanyakan independensi Kejagung soal belum menetapkan tersangkanya Veri Anggrijono dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, baja padua dan produk turunannya yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Hari Ini Sabtu 1 Oktober 2022, Ini Waktunya

Memang awal tahun lalu sempat dipanggil penyidik Kejagung tapi mangkir namun hingga kini belum ada kejelasannya lagi mengenai status Veri.

"Saya berharap Kejagung akan melakukan job discriptionnya sebagai lembaga yudikatif dengan bijak dan benar serta imparsial. Siapapun dia yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu," kata Jerry saat dihubungi wartawan.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah