1. Jika Anda mengalami KDRT, khususnya berbentuk kekerasan fisik, segeralah melapor ke pihak kepolisian. maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Kepolisian akan mengarahkan agar korban menjalani visum et repertum.
Di Indonesia, hasil visum et repertum dapat dikategorilan sebagai alat bukti surat yang kelak diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktikan.
2. Apabila korban melapor ke Polres setempat, maka ia akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
3. Saat itu korban akan dimintai keterangan sebagai saksi. Jika korbam memiliki bukti-bukti terkait tindakan KDRT tersebut bisa disertakan untuk memperkuat bukti yang ada.
4. JIka polisi sudah memgang minimal dua alat bukti, maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
5. Jangan lupa, mencatat siapa penyidik yang menangani kasus Anda tersebut. Hal ini untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Jadi, jika kebetulan Anda menjadi korban KDRT jangan ragu untuk melaporkan kejadian yang menimpa Anda kepada pihak berwajib, seperti halnya Lesti Kejora. Jika masih ada kekhawatiran, mintalah seseorang yang Anda percaya untuk mengantar Anda melapor. ***