Bagaimana Jika Anda Mengalami KDRT Seperti Lesti Kejora? Apa Itu KDRT? Ini Menurut Undang Undang

- 30 September 2022, 15:13 WIB
Bagaimana jika kita jadi korban KDRT seperti Lesti Kejora?
Bagaimana jika kita jadi korban KDRT seperti Lesti Kejora? /Pixabay/ ELG21/

DESKJABAR - Penyanyi dangdut Lesti Kejora mengalami KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya Rizky Billar. Bagaimana jika kita mengalami hal sama?

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kerap terjadi, bahkan terkadang dianggap sepele atau korban malah takut melapor meskipun merasa teraniaya.

KDRT semestinya menjadi pehatian dan kepedulian setiap anggota keluarga, bahkan lingkungan sekitar. Artinya jika ada korban KDRT, orang terdekat dalam keluarga atau tetangga sudah sewajarnya melaporkan kejadian tersebut.

Korban KDRT seringkali takut atau malu untuk melapor kepada seseorang atau lembaga khusus yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Rizky Billar Diduga KDRT terhadap Lesti, Apakah Durhaka? Simak 7 Perilaku Suami Dilaknat Allah SWT

Padahal dalam atura perundang - undangan telah dicantumkan hal-hal yang mesti dilakukan jika terjadi KDRT.

Dalam Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, disebutkan, "KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

Jika seseorang mengalami KDRT, apa yang mesti dilakukan? Begini cara yang mesti ditempuh sesuai yang DeskJabar kutip dari tribratanews.polri.go.id, 18 Juni 2022.

Lalu langkah apa yang perlu dilakukan jika seseorang menjadi korban KDRT?

Baca Juga: Pacar Rizky Billar Sekarang Jadi Selingkuhan Pemicu Pertengkaran hingga Terjadi KDRT

1. Jika Anda mengalami KDRT, khususnya berbentuk kekerasan fisik, segeralah melapor ke pihak kepolisian. maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Kepolisian akan mengarahkan agar korban menjalani visum et repertum.
Di Indonesia, hasil visum et repertum dapat dikategorilan sebagai alat bukti surat yang kelak diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktikan.

2. Apabila korban melapor ke Polres setempat, maka ia akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.

3. Saat itu korban akan dimintai keterangan sebagai saksi. Jika korbam memiliki bukti-bukti terkait tindakan KDRT tersebut bisa disertakan untuk memperkuat bukti yang ada.

4. JIka polisi sudah memgang minimal dua alat bukti, maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

5. Jangan lupa, mencatat siapa penyidik yang menangani kasus Anda tersebut. Hal ini untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Baca Juga: Terungkap KDRT, Lesti Kejora Dicekik Suaminya, Dibanting, Tersungkur di Lantai hingga Kondisinya Seperti Ini..

Jadi, jika kebetulan Anda menjadi korban KDRT jangan ragu untuk melaporkan kejadian yang menimpa Anda kepada pihak berwajib, seperti halnya Lesti Kejora. Jika masih ada kekhawatiran, mintalah seseorang yang Anda percaya untuk mengantar Anda melapor. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Tribratanews kemenppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah