DESKJABAR - Rizky Billar bisa terjerat hukuman penjara 15 Tahun, diduga KDRT terhadap Lesti Kejora bukan kali ini saja.
Keutuhan rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam pasca pedangdut terkenal itu melaporkan dugaan KDRT oleh suaminya pada Kamis, 29 September 2022.
Kabar mengejutkan itu disampaikan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di hadapan sejumlah awak media.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar yang telah melakukan tindakan kekerasan secara fisik seperti membanting, mencekik, dan memukul.
Rizky Billar dapat dijerat UU KDRT No. 23 tahun 2004 dengan ancaman kurungan penjara paling tinggi 15 tahun.
Pasangan yang kerap dipanggil Leslar oleh para penggemarnya itu menggemparkan publik dengan kabar yang tidak enak.
Apalagi selain dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar juga diterpa isu perselingkuhan yang menjadi alasan terjadinya kejadian ini.
Leslar yang tampak selalu mesra di berbagai kesesempatan itu ternyata menyimpan rahasia kelam dalam rumah tangganya.