DESKJABAR – Indonesia mulai terbitkan visa elektronik atau e-visa untuk Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat ini para WNA dapat memperoleh visa melalui email, tanpa melalui penerbitan visa di KBRI.
Dengan sistem visa elektronik atau e-visa pemohon hanya perlu mengakses laman resmi imigrasi yaitu: https://visa-online.imigrasi.go.id. Dengan mengisi data-data yang dibutuhkan.
Pembayaran pengurusan visa elektronik tersebut dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah ditentukan pemerintah Indonesia.
Baca Juga: BLT BBM 2022 di Jabar Banyak Dipotong, Ridwan Kamil Siapkan Ini Tangkal Oknum
Visa elektronik ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, termasuk mempermudah para investor asing masuk ke Indonesia.
Diketahui jumlah kunjungan wisatawan mancanegara masuk ke Indonesia pada periode kunjungan bulan Januari 2022 hingga Juli 2022 mencapai 1,22 juta wisatawan, khusus pada bulan Juli 2022 mencapai 477.000 wisatawan.
Berikut ini cara membuat e-Visa masuk Indonesia, dilansir Deskjabar.com dari [email protected] selengkapnya dibawah ini;
Baca Juga: Jam Tayang Preman Pensiun 6, Pengeroyok Taslim Diburu Murad yang Murka, Setiap Hari di RCTI
1. Buka laman visa–online.imigrasi.go.id