Kemenaker Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Kepada Pekerja, Cek Cara Mendapatkannya!

- 16 September 2022, 06:46 WIB
Ilustrasi- Kemenaker Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022/ Instagram@indonesiabaik.id//
Ilustrasi- Kemenaker Salurkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022/ [email protected]// /

DESKJABAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi para pekerja atau buruh di Indonesia.

Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 sudah bisa dicairkan secara bertahap bagi pekerja atau buruh.

Masyarakat/pekerja/buruh yang ingin mengetahui penyaluran BSU Tahun 2022, dapat melihatnya/mengeceknya di laman bsu.kemenaker.go.id, caranya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.

Baca Juga: Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya Segera Dibangun, Akan Ada Terowongan Mirip Cisumdawu?

Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 sebanyak 5,09 Juta jiwa pekerja atau buruh.

Tahap pertama pekerja atau buruh yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebanyak 4,36 juta jiwa.

Dan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 yang sudah tersalurkan kepada pekerja atau buruh sebanyak 4,1 juta jiwa.

Apa tanda jika bantuan Subsidi Upah sudah cair? Seperti apa tanda jika BSU telah cair ke rekening penerima?

Baca Juga: Anti Lose Streak Guys! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, Rapper Underworld M1887 Siap Membantumu Booyah

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x