DESKJABAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi para pekerja atau buruh di Indonesia.
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 sudah bisa dicairkan secara bertahap bagi pekerja atau buruh.
Masyarakat/pekerja/buruh yang ingin mengetahui penyaluran BSU Tahun 2022, dapat melihatnya/mengeceknya di laman bsu.kemenaker.go.id, caranya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja atau buruh.
Baca Juga: Tol Getaci Segmen Gedebage-Garut-Tasikmalaya Segera Dibangun, Akan Ada Terowongan Mirip Cisumdawu?
Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 sebanyak 5,09 Juta jiwa pekerja atau buruh.
Tahap pertama pekerja atau buruh yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebanyak 4,36 juta jiwa.
Dan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 yang sudah tersalurkan kepada pekerja atau buruh sebanyak 4,1 juta jiwa.
Apa tanda jika bantuan Subsidi Upah sudah cair? Seperti apa tanda jika BSU telah cair ke rekening penerima?