Bharada Sadam diberi Sanksi Demosi Selama 1 Tahun, Bertindak Tidak Profesional Terhadap Awak Media

- 13 September 2022, 16:02 WIB
Sosok Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang sempat intimidasi 2 wartawan. Kini nasibnya disanksi demosi selama setahun usai jalani sidang etik, Selasa 13 September 2022.
Sosok Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang sempat intimidasi 2 wartawan. Kini nasibnya disanksi demosi selama setahun usai jalani sidang etik, Selasa 13 September 2022. /edit Desk Jabar/

DESKJABAR - Kasus Ferdy Sambo semakin menambah keterlibatan beberapa polisi . Kali ini Bharada Sadam yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo resmi diberi sanksi berupa demosi selama satu tahun.

Sidang kode etik yang dilakukan karena ulahnya mengintimidasi wartawan media yang saat itu sedang meliput di lokasi terbunuhnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Tindakan Bharada Sadam yang mengintimidasi dan menghapus photo dari hp wartawan media dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional sebagai anggota Polisi.

“Sanksi administratif yaitu bersifat demosi selama 1 tahun.” kata anggota sidang kode etik Kombes Pol Rahmad Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Sidang 1 Ton Sabu di PN Bandung Kembali Digelar, Terungkap Saksi Diajak Kemping dan Telah Berpacaran

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan sejumlah tiga orang dan dimulai sejak senin. 12 September 2022.

Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dan disebut telah menghapus foto dan video di handphone milik dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Sambo.

Bharada Sadam dinilai melakukan tindakan ketidakprofesionalan sebagai anggota polisi melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bharada Sadam ini tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Anggota Polisi muda ini ada pernah menjadi anggota TON 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polisi Republik Indonesia.

Baca Juga: 20 Kode Redeem FF 13 September 2022; Dapatkan Mask Funky Knight, Fatal Rider dan Grim Rider Bundle, Dll

Bharada Sadam juga sempat menjadi sopir pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Demosi merupakan sanksi yang diberikan kepada seorang anggota Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang telah ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Link Live Streaming Viktoria Plzen Vs Inter Milan di Liga Champions, Skriniar Waspadai Serangan Balik Lawan

Peraturan Demosi tercantum pada pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 19 tahun 2012 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demosi yang diberikan kepada Bharada Sadam itu berbunyi : “ Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda.”

Penyidikan kasus Sambo masih berkembang dan berpotensi menyangkut ke anggota polisi lain yang diduga terlibat di kasus ini.

Bharada Sadam adalah salah satu anggota yang terlibat walau secara tidak langsung ke kasus Sambo, tapi memancing ketidak profesionalan seorang polisi yang akhirnya terkena sanksi demosi dari kesatuannya***

 

 

 

 

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah