Ferdy Sambo Mengundurkan Diri, Sidang Kode Etik Jalan Terus Menghadirkan 5 Saksi, Polri: Beda Konteks

- 25 Agustus 2022, 11:45 WIB
Pengunduran diri Ferdy Sambo tidak ada hubungan dengan sidang kode etik.
Pengunduran diri Ferdy Sambo tidak ada hubungan dengan sidang kode etik. /Dok. Humas Polri/

DESKJABAR - Irjen Pol Ferdy Sambo boleh saja mengundurkan diri, tapi sidang kode etik jalan terus dengan menghadirkan 5 saksi. Polri menegaskan antara dua hal itu punya konteks berbeda.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sudah melayangkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Polri. Surat tersebut sudah sampai di meja Kapolri Listyo Sigit Purnomo, Rabu 24 Agustus 2022.

Namun demikian, Polri menegaskan, adanya surat pengunduran diri Ferdy Sambo tak ada hubungannya dengan sidang etik tersebut.

Baca Juga: NETIZEN China Soroti Romansa Kevin dan Rian Sebelum Kejuaraan Dunia BWF 2022, Banyak yang Patah Hati

Kapolri membenarkan telah menerima surat pengunduran diri dari Ferdi Sambo. Ia menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang kode etik dilakukan hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.

“Tidak ada (kaitan surat pengunduran diri dengan sidang etik), konteksnya berbeda,” kata Dedi kepada wartawan, di Mabes Polri.

Ia mengatakan, pengunduran diri Ferdy Sambo bersifat individu. Sementara gelaran sidang etik bukan masalah individu melainkan karena dugaan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas kepolisian.

Baca Juga: The Daddies Lolos ke Perempat Final, The Minions Gugur, Hari Ketiga Kejuaraan Dunia BWF 2022

Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) demi menentukan keanggotaan Ferdy Sambo.

Sidang KKEP dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang KKEP tersebut menhadirkan lima saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Dedi.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Ada Barang Bukti Yosef Masih Ditahan, Kenapa? Rumah TKP Sudah Diserahkan

Kehadiran para saksi tersebut untuk mengetahu lebih dalam peran Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J di TKP Duren Tiga.

Dedi menambahkan, sidang etik hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo, juga menentukan keanggotaan yang bersangkutan di kepolisian RI.

“Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” ujarnya menegaskan.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah