Sidang KKEP dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam sidang KKEP tersebut menhadirkan lima saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Dedi.
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Ada Barang Bukti Yosef Masih Ditahan, Kenapa? Rumah TKP Sudah Diserahkan
Kehadiran para saksi tersebut untuk mengetahu lebih dalam peran Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J di TKP Duren Tiga.
Dedi menambahkan, sidang etik hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo, juga menentukan keanggotaan yang bersangkutan di kepolisian RI.
“Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” ujarnya menegaskan.***