Rekaman CCTV Membuat Putri Candrawathi Menjadi Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J

- 21 Agustus 2022, 11:38 WIB
Putri Candrawathi ditetapka sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi ditetapka sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J /Instagram/@divpropampolri/

DESKJABAR - Kasus penembakan Brigadir J memperoleh perkembangan baru setelah penetapan tersangka Putri Candrawathi (PC).

Polri telah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang sudah dilakukan pada pekan ini.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ucap Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Putri C Mengaku Kena Prank, Analisa Anjas Teori Motif Pembunuhan Brigadir J Kian Liar!

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada seperti CCTV dan gelar perkara yang telah dilakukan.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” Kata Agung.

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, maka bertambah menjadi lima orang.

Pada perkembangan sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: PENJELASAN Polisi Soal Tersangka Putri Chandrawathi yang Terancam Hukuman Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," tutur Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ada juga keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan), yang menjadi dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo pada kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Kiat Mengasuh Anak: Apa yang Harus Dilakukan Saat Anak Meminta Hadiah yang Tidak Mampu Anda Beli?

Menurut Agus, berdasarkan fakta penyidikan, Putri Candrawathi terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri Candrawathi) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tutur Agus.

Sementara itu Putri Candrawathi juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” tutur Agus seperti dikutip DeskJabar.com dari pmjnews.com pada 21 Agustus 2022.

Pada berita sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah