Sopir Istri Ferdy Sambo Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J, Kronologi Kasus Terkini

- 11 Agustus 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi. Sopir istri Ferdy Sambo diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kolase foto ANTARA dan PMJ
Ilustrasi. Sopir istri Ferdy Sambo diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kolase foto ANTARA dan PMJ /

DESKJABAR - Giliran sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa lagi Tim Khusus (Timsus) Polri.

Sopir istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf diperiksa Timsus untuk kedua kalinya, sebagai terngsangka penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Diberitakan sebelumnya, sopir istri Ferdy Sambo terlibat dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Selain Kuat, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga memerika seorang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya. Hari ini 11 Agustus 2022, pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri.

Baca Juga: Komjen Agus Andrianto Menangkap FS, Motif Pembunuhan Brigadir J akan Terungkap di Persidangan

Namun demikian Dedi, belum bisa menyebutkan siapa penyidik yang diperiksa tersebut.

"Belum bisa dibuka karena masih diperiksa dulu," ucapnya. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Dikutip DeskJabar dari PMJNews, Kamis 11 Agustus 2022.

Kronologi Pembunuhan Brigadir J

1. Jumat 8 Juli 2022, diberitakan terjadi baku tembak anyara Briigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

2. Tiga hari kemudian Mabes Polri mengungkap peristiwa penembakan tersebut atau Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: SLUR, MAU HADIAH GRATIS M1887 SG Kayu, Fighter, Dll, AYO CEPET KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru, GARENA

3. Dikatakan infomasi tersebut oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Disebutkan, Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain Bharada E yang menegurnya. Brigadir J mengacungkan senjata api dan melakukan penembakan. Bharada E mencoba menghindari tembakan, kemudian membalasnya terhadap Brigadir J.

4. Disebutkan pula dua dari delapan kamera CCTV yang berada di pos keamanan rumah Dinas Polri itu rusak dan baru diservis karena tersambar petir. Pada hari itu polisi mengungkap motif penembakan yang dilakukan Bharada E, karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J. Disebutkan, Brigadir J sempat menodongkan senjata kepada istri Ferdy Sambo yang sedang beristirahat di kamar. Istri Ferdy Sambo kemudian berteriak. Singkatnya terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

5. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti, kata Ramadhan, ditemukan tujuh proyektil yang keluar dari senjata api milik Brigadir J dan lima dari Bharada E.

Baca Juga: TITIK TERANG KASUS SUBANG, Seseorang Diduga Berada di TKP saat Kejadian Diamankan, Ini Kata Ibrahim Tompo

6. Namun, terkini setelah penyelidikan satu bulan ada data baru kronologi. Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

7. Ferdy Sambo disebut merekayasa kasus baku tembak yang dirilis awal Juli. Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dan Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 malam.

8. Disebutkan Kapolri, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

9. Penyidikan Tim Khusus Kepolisian Indonesia menemukan fakta bahwa peristiwa sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas. Penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: TITIK TERANG KASUS SUBANG, Seseorang Diduga Berada di TKP saat Kejadian Diamankan, Ini Kata Ibrahim Tompo

10. Bharada E mengajukan justice collaborator, saksi yang bersedian bekerjasama untuk mengungap kasus, sehingga kasus terang benderang.

11. Ditemukan fakta, Fedry Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J, untuk memberi kesan terjadi tembak-menembak.

12. Tim Khusus Kepolisian Indonesia menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, dan Ferdy Sambo.

13. Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

14. Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

15. Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***

 

 

 

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJNews berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x