Untuk membuat seolah terjadi peristiwa tembak-menembak, Ferdy Sambo menembakkan peluru menggunakan HS-9 milik Brigadir J ke tembok.
Hal itu Ferdy Sambo lakukan tembakan berkali-kali.
2. Larangan Keluarga Brigadir J Membuka Peti Mayat
Kecurigaan publik dengan kejanggalan kasus Brigadir J sudah tercium sejak mayat Brigadir J sampai di Jambi.
Adanya larangan untuk membuka peti mati, serta larangan untuk melakukan ritual adat dan tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan, alasan proses pemakaman secara kedinasan terhadap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baru dilakukan pasca autopsi ulang jasadnya pada Rabu 27 Juli 2022.
Poengky kembali menjelaskan, pada saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.
3. Kontak Keluarga Diretas
Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dalam upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan menghalangi proses penyidikan.