LPSK Lakukan Asesmen Kepada Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Rumah Pribadi Ikut Dijaga Ketat

- 9 Agustus 2022, 19:27 WIB
 LPSK lakukan asesmen kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK lakukan asesmen kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo /Instagram @divpropampolri/Foto: Instagram @divpropampolri

DESKJABAR- LPSK lakukan asesmen kepada Putri Candrawathi, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo  di jaga ketat.

LPSK melakukan asesmen psikologis kondisi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, namun belum diketahui hasil dari asesmen tersebut.

Sejauh ini,Putri Candrawathi terduga sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J sehingga perlu diberikan perlindungan.

Baca Juga: KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo Ucap Dua Kali Irjen Pol FS Tersangka dan Dalang Pembunuhan Brigadir J

Pengamanan ketat tampak di kediaman pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Agustus 2022 saat LPSK menyambangi Putri Chandrawathi guna melakukan asesmen.

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  juga mendatangi Bharada E yang secara resmi telah mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pengajuan ini dilakukan agar Bharada E mendapat keringanan hukum, diduga Bharada E sudah mengungkap nama-nama yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

LPSK belum mengumumkan secara resmi apakah hakim akan menyetujui  pengajuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tersebut.

Tidak semua yang mengajukan menjadi justice collaborator bisa disetujui, contohnya Setya Novanto dalam kasus  E-KTP  termasuk yang tidak dikabulkan permohonannya.

Baca Juga: Misteri KASUS SUBANG 1 Tahun, Polisi Belum Mampu Ungkap Tersangka, Ada Perubahan di Makam

Namun, jika ternyata ternyata pengajuan Bharada E disetujui maka LPSK juga  akan memberikan perlindungan kepada keluarga Brarada E.

Agar pengajuan sebagai justice collaborator dikabulkan maka seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu.

Mengutip laman lsc.bphn.go.id dijelaskan bahwa seseorang akan memperoleh status justice collaborator apabila mau bekerjasama mengungkap fakta hukum atau semua hal yang terkait dengan kasus.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi dan bersifat kumulatif, artinya harus dipenuhi secara keseluruhan:

1.Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius atau  terorganisir

2.Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana tersebut.

3.Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkap.

4.Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal ini dinyatakan dalam pernyataan tertulis

Baca Juga: Apa itu LPSK, Kewenangan dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Kini Menghadapi Tantangan Besar

5.Adanya ancaman nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman atau tekanan. Baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku maupun keluarganya.

Jika persyaratan itu dipenuhi oleh Bharada E maka hakin dapat memberikan keringanan pidana atau perlindungan lainnya,

Dalam kasus Brigadir J, kehadiran LPSK menjadi sorotan setelah Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x