Belum ada keterangan. Kepada media, hingga hari ini polisi baru merilis dua tersangka, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Sosok Atasan yang Memerintahkan Bharada E Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J
Diduga, tersangka ketiga ini sudah menjadi bahan pembicaraan ketika sejumlah menteri berada di dalam istana kepresidenan.
Seperti diberitakan, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian Brigadir RR disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus periksa Ferdy Sambo
Sementara itu, Timsus yang dipimpin langsung Komjen Gatot Eddy Pramono memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo.di Mako Brimob, Klapa Dua, Depok, tadi sore.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jenguk Suami di Mako Brimob, Bikin Trenyuh, Begini Penampakannya
Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus dengan dipimpin Wakapolri, melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Selain itu, Timsus juga melakukan pemeriksaan kembali hasil laboratorium forensik.