Namun demikian, menurut Anam dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian alat bukti satu dengan lainnya.
Semula hari ini Senin, 8 Agustus 2022 Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan Ulang, namun terpaksa ditunda, karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.
Diberitakan sebelumnya, banyak pihak yang masih meragukan terjadinya baku tembak, pasalnya Bharada E bersih dari luka tembak, sementara Brigadir J tewas dengan banyak luka tembak dan dicurigai dilakukan dari jarak dekat.
Selain itu, kecurigaan banyak pihak luka-luka di tubuh Brigadir J ada bekas jeratan di leher, luka sayatan dan juga beberapa jari almarhum patah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, meyampaikan Penetapan tersangka Brigadir J melalui jumpa pers di Mabes Polri Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E melalui penasihat hukumnya mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).***