8. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kereta api
9. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di pesawat udara
10. Ukuran 10 cm x 15 cm untuk pemasangan di meja.
Itulah ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai ketentuan.
Di luar pemasangan di tempat-tempat tadi, Bendera Merah Putih bisa dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda, seperti segitiga dan sebagainya.
Sekedar untuk diketahui, sebagai bendera kebangsaan, Bendera Merah Putih memiliki sejarah panjang. Merah putih sebagai simbol pemersatu dan semangat bersama telah muncul berabad-abad silam.
Di era Kerajaan Majapahit misalnya, merah putih terpasang dalam panji-panji istana dan simbol kerajaan.
Kemudian ketika para pemuda melakukan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, Bendera Merah Putih pun dikibarkan sebagai simbol persatuan antarpemuda dari seluruh pelosok Nusantara. Di bawah kibaran Merah Putih, para pemuda bersumpah Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, yaitu Indonesia.***