Tak Semua Tahu, Ukuran Bendera Merah Putih Diatur Undang Undang, Ini Ketentuannya

- 4 Agustus 2022, 10:56 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tak boleh sembarangan.
Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tak boleh sembarangan. /Dok. Sekretariat Negara/

8. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kereta api

9. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di pesawat udara

10. Ukuran 10 cm x 15 cm untuk pemasangan di meja.

Itulah ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai ketentuan.

Baca Juga: 5 FAKTA UNIK Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa di Indonesia, Salah Satunya Menutupi Lapangan Terbang

Di luar pemasangan di tempat-tempat tadi, Bendera Merah Putih bisa dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda, seperti segitiga dan sebagainya.

Sekedar untuk diketahui, sebagai bendera kebangsaan, Bendera Merah Putih memiliki sejarah panjang. Merah putih sebagai simbol pemersatu dan semangat bersama telah muncul berabad-abad silam.

Di era Kerajaan Majapahit misalnya, merah putih terpasang dalam panji-panji istana dan simbol kerajaan.

Kemudian ketika para pemuda melakukan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, Bendera Merah Putih pun dikibarkan sebagai simbol persatuan antarpemuda dari seluruh pelosok Nusantara. Di bawah kibaran Merah Putih, para pemuda bersumpah Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, yaitu Indonesia.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x