DESKJABAR - Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tak boleh sembarangan.
Ketentuan tentang ukuran Bendera Merah Putih ini adalah Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU 24/2009 ukuran Bendera Merah telah diatur mengenai besarannya, baik panjang maupun lebar, secara jelas.
Aturan ukuran Bendera Merah Putih yang diatur oleh UU 24/2009 tersebut terutama untuk bendera yang dipasang di tempat-tempat tertentu.
Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu antara lain di depan perkantoran, di meja kerja, di lapangan upacara dan tempat lainnya.
Pengaturan ini penting karena Bendera Merah Putih adalah bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai bendera kebangsaan, ukurannya harus seragam ketika dipasang di tempat-tempat tertentu.
Rincian ukuran Bendera Merah Putih
Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 menyebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.