Tak Semua Tahu, Ukuran Bendera Merah Putih Diatur Undang Undang, Ini Ketentuannya

- 4 Agustus 2022, 10:56 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tak boleh sembarangan.
Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tak boleh sembarangan. /Dok. Sekretariat Negara/

DESKJABAR - Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tak boleh sembarangan.

Ketentuan tentang ukuran Bendera Merah Putih ini adalah Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU 24/2009 ukuran Bendera Merah telah diatur mengenai besarannya, baik panjang maupun lebar, secara jelas.

Aturan ukuran Bendera Merah Putih yang diatur oleh UU 24/2009 tersebut terutama untuk bendera yang dipasang di tempat-tempat tertentu.

Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu antara lain di depan perkantoran, di meja kerja, di lapangan upacara dan tempat lainnya.

Pengaturan ini penting karena Bendera Merah Putih adalah bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai bendera kebangsaan, ukurannya harus seragam ketika dipasang di tempat-tempat tertentu.

Baca Juga: Keren, Bendera Merah Putih Mulai Dikibarkan oleh Seluruh Warga Indonesia Sejak Tanggal 1 Agustus 2022

Rincian ukuran Bendera Merah Putih

Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 menyebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Disebutkan juga, bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagiannya berukuran sama.

Berikut ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 tahun 2009 untuk dipasang di tempat-tempat tertentu:

1. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk pemasangan di lapangan istana kepresidenan

2. Ukuran 120cm x 180 cm untuk pemasangan di lapangan umum

3. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di ruangan

4. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk pemasangan di mobil presiden dan wakil presiden

5. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di mobil pejabat negara

Baca Juga: Kibarkan Bendera Merah Putih dengan 50 Link Twibbon Hari Kemerdekaan ke 77, Berikut Cara Menggunakannya

6. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk pemasangan di kendaraan umum

7. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kapal

8. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kereta api

9. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di pesawat udara

10. Ukuran 10 cm x 15 cm untuk pemasangan di meja.

Itulah ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai ketentuan.

Baca Juga: 5 FAKTA UNIK Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa di Indonesia, Salah Satunya Menutupi Lapangan Terbang

Di luar pemasangan di tempat-tempat tadi, Bendera Merah Putih bisa dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda, seperti segitiga dan sebagainya.

Sekedar untuk diketahui, sebagai bendera kebangsaan, Bendera Merah Putih memiliki sejarah panjang. Merah putih sebagai simbol pemersatu dan semangat bersama telah muncul berabad-abad silam.

Di era Kerajaan Majapahit misalnya, merah putih terpasang dalam panji-panji istana dan simbol kerajaan.

Kemudian ketika para pemuda melakukan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, Bendera Merah Putih pun dikibarkan sebagai simbol persatuan antarpemuda dari seluruh pelosok Nusantara. Di bawah kibaran Merah Putih, para pemuda bersumpah Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, yaitu Indonesia.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x