Tak Semua Tahu, Ukuran Bendera Merah Putih Diatur Undang Undang, Ini Ketentuannya

- 4 Agustus 2022, 10:56 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tak boleh sembarangan.
Ukuran Bendera Merah Putih ternyata ada aturannya, tak boleh sembarangan. /Dok. Sekretariat Negara/

Disebutkan juga, bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagiannya berukuran sama.

Berikut ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 tahun 2009 untuk dipasang di tempat-tempat tertentu:

1. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk pemasangan di lapangan istana kepresidenan

2. Ukuran 120cm x 180 cm untuk pemasangan di lapangan umum

3. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di ruangan

4. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk pemasangan di mobil presiden dan wakil presiden

5. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di mobil pejabat negara

Baca Juga: Kibarkan Bendera Merah Putih dengan 50 Link Twibbon Hari Kemerdekaan ke 77, Berikut Cara Menggunakannya

6. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk pemasangan di kendaraan umum

7. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kapal

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x