Disebutkan juga, bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagiannya berukuran sama.
Berikut ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 tahun 2009 untuk dipasang di tempat-tempat tertentu:
1. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk pemasangan di lapangan istana kepresidenan
2. Ukuran 120cm x 180 cm untuk pemasangan di lapangan umum
3. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di ruangan
4. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk pemasangan di mobil presiden dan wakil presiden
5. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di mobil pejabat negara
6. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk pemasangan di kendaraan umum
7. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kapal