Drama Pemblokiran Perusahaan Internet, Game, dan Alat Pembayaran, Akhirnya Dinormalisasi Kominfo

- 2 Agustus 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi Drama kasus pemblokiran perusahaan internet, permainan, dan alat pembayaran, akhirnya dinormalisasi Kominfo
Ilustrasi Drama kasus pemblokiran perusahaan internet, permainan, dan alat pembayaran, akhirnya dinormalisasi Kominfo /Pixabay/geralt/

Namun, kini telah dikonfirmasi bahwa alat pembayaran akan mendaftar ke layanan alat pembayaran.Dalam waktu dekat, layanan ini akan distandarisasi.

"Alat pembayaran berkomitmen untuk mendaftar dalam waktu dekat. Kami optimistis alat pembayaran akan mendaftar dalam waktu dekat," kata Dedy.

Peraturan ini tidak muncul secara tiba-tiba dan telah ada selama satu dekade ada tahun 2019, aturan PSE direvisi dan disebut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tidak hanya itu,  Menteri Komunikasi dan Informatika Peraturan No. 5 Tahun 2020 juga diadopsi pada November 2020 untuk memperkuat dasar pentingnya pendaftaran PSE.

 Selasa (2 Agustus) pukul 12:30 WIB, website pse.kominfo.go.id mencatat 292 PSE asing terdaftar dan 8897 PSE  domestik terdaftar. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x