Diketahui, Kominfo sempat meminta bantuan pihak Kedubes AS di Jakarta agar bisa berkomunikasi dengan pihak PayPal dan sejumlah platform lingkup privat lainnya.
Berkat bantuan Kedubes AS, akhirnya Kominfo bisa berkomunikasi dengan keempat platform tersebut terkait pendaftaran PSE.
Baca Juga: Trik Jitu Cara Membuka Blokir PSE Kominfo, Hanya Setting DNS di Google Chrome
“Kami juga memohon bantuan kedutaan besar Amerika Serikat untuk berkomunikasi dengan PSE tersebut mengingat upaya komunikasi yang dilakukan oleh Kominfo selama ini dengan berbagai macam cara tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” kata Semuel seperti dirilis Antara Senin, 1 Agustus 2022.
Sementara itu, hingga Selasa, 2 Juli 2022 pukul 12.30 WIB, tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 292 PSE asing dan 8.897 PSE domestik yang mendaftar.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pihak Kominfo mengatakan, pendaftaran diwajibkan agar keamanan konsumen terjamin dan tercipta ruang digital yang sehat.***