Terkait PayPal yang disebut sudah mendaftar tetapi masih tetap diblokir, Kominfo mengatakan pendaftaran tersebut tidak sah karena tidak dilakukan oleh perwakilan PayPal.
Seperti diberitakan sebelaumnya, Layanan platform dan aplikasi Steam, Epic Game Store hingga PayPal tidak bisa lagi akses, di blokir Kemenkominfo karena tidak melakukan daftar ulang.
Daftar ulang sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.***