Mendikbud Ristek Nadiem Makarim: Sekolah Terpapar Covid-19 Diminta Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka

- 30 Juli 2022, 20:19 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran yang isinya imbauan agar sekolah yang warganya terpapar Covid-19, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran yang isinya imbauan agar sekolah yang warganya terpapar Covid-19, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka. /Antara

DESKJABAR - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran yang isinya imbauan agar sekolah yang warganya terpapar Covid-19, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.

Surat Edaran Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Nomor 7 Tahun 2022  yang isinya permintaan penghentian sementara pembelajaran tatap muka tersebut, ditandatangani pada Jumat, 29 Juli 2022.

Penghentian sementara pembalajaran tatap muka bagi sekolah yang warganya terpapar Covid-19, ungkap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, paling sedikit  5 dan 7 hari.

Berikut bunyi Surat Edaran Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tentang penghentian sementara pembalajaran tatap muka bagi sekolah yang warganya terpapar Covid-19.

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah dilakukan pada

Baca Juga: Inilah Pidato Nadiem Makarim pada Peringatan Hari Guru Nasional

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan;

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen

Baca Juga: Lebaran 2021 di Rumah Saja, Nadiem Makarim Ingatkan soal Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:

1. angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari

2. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 hari.

Dalam surat edaran itu juga diungkapkan, proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik yang terpapar Covid-19 selanjutnya dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Ingin Anak Indonesia Merdeka Sepanjang Hayatnya

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga meminta agar pemerintah daerah melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta terus melakukan pengawasan agar pembelajaran tatap muka melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi ketiga atau booster.

Dalam surat edaran itu pun ditegaskan, penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan hasil surveilans epidemioiogis harus didasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau dinas kesehatan setempat.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 saat ini.

Itulah Surat Edaran Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka di sekolah apabila ada warga sekolah terpapar Covid-19.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah