DESKJABAR – Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu, hari ini akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 28 Juli 2022.
Mardani Maming akan menyerahkan diri ke KPK hari ini, menyusul ditetapkannya sebagai DPO KPK dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang.
Saat ini DPO kasus dugaan korupsi perizinan tambang ini beada di Batam, dan akan menyerahkan diri ke KPK pada hari ini Kamis, 28 Juli 2022.
Mardani Maming jadi DPO KPK, menyusul ditetapkannya tersangka atas keterlibatannya terkait kausus suap dan gratifikasi pengurusan perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis,28 Juli 2022,”terang Denny Indrayana kuasa hukum Mardani Maming.
Denny mengatakan sebelumnya, bahwa Mardani Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum di KPK, setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya di tolak PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Mardani Maming, mengatakan setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan, pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: 5 Mitos Ular Weling jika masuk Rumah Menurut Kepercayaan jawa, Pertanda Kesialan