Awas KPK Gadungan Melakukan Pemerasan, Penipuan dan Pemalsuan, Ini PROTAP Operasional KPK yang benar

- 15 Juli 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi, Atribut Resmi KPK yang digunakan Penyidik KPK/PMJNews/Dok Net/
Ilustrasi, Atribut Resmi KPK yang digunakan Penyidik KPK/PMJNews/Dok Net/ /

Subroto dalam kerangannya juga memastikan tidak ada pegawai KPK yang bisa mengurus pengamanan perkara korupsi “Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK”.

Selain itu, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan,pengacara, maupun perwakilan dari KPK, ujar Subroto.

KPK juga, menurut Subroto dipastikan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

Baca Juga: Gadis Introvert Menabrak di Jalan, Itu Tanda Menyukai Anda

Dilansir Deskjabar.com dari PMJNews, Subroto juga menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur kegiatan operasional sebagai berikut :

1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan KPK.

2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.

3. Jika ada pihak yang menjanjikan bisa mengurus suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK adalah tidak benar.

4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi apapun atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan KPK , sebagai mitra, sebagai konsultan, dan sebagai pengacara KPK , maupun perwakilan dari KPK.

Baca Juga: Membaca Doa Saat Bercermin Bagian dari Adab, Arab dan Teks Terjemahannya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah