DESKJABAR – Polisi yang mengintimidasi wartawan saat meliput kasus “saling tembak” di rumah Irjen Ferdy Sambo diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Mereka kemudian akan ditindaklanjuti berupa penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri karena dinilai melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.
Baca Juga: Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Subang, Mereka yang Datanya Bersih di TKP Jadi Pelaku Utama?
“Anggota yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan diamankan,” kata dia, membenarkan soan penangkapan tersebut.
“Akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan," ucap Dedi.
Sebelunya ramai diberitakan dua orang diduga polisi mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas melacak kasus “saling tembak” di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Selain mengintimidasi dengan meminta wartawan meliput tidak terlalu dekat dengan rumah Ferdy Sambo, juga merampas alat dan menghapus hasil rekaman wartawan.
Untungnya, setelah kasus itu mencuat, Polri bergerak cepat. Seperti disampaikan Dedi Prasetyo, anggota yang mengintimidasi ditangkap dan diproses Provos.