DESKJABAR - Presiden Jokowi memberikan sedikitnya lima arahan terkait kasus Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, yang kini menggemparkan masyarakat.
Lima arahan Presiden Jokowi terkait Pesantren Shiddiqiyyah Jombang disampaikan ketika Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy, menghadap di Istana Bogor, Selasa 12 Juli 2022.
Salah satu dari lima arahan Presiden Jokowi kepada Menko PMK selaku Menteri Ad Interim Menag adalah agar mempertimbangkan kembali keputusan pencabutan izin operasional lembaga pendidikan di Pesantren Shiddiqiyah Jombang.
Jokowi mengatakan, ada ribuan santri di Pesantren Shiddiqiyyah yang harus terjamin keberlangsungan dan ketenangan belajarnya.
Baca Juga: Mas Bechi Jombang Ternyata Bos Rokok Herbal, Kucing Lumpuh pun Bisa Mendadak Sembuh, Katanya
Berikut lengkapnya lima arahan Presiden Jokowi terkait kasus Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang dirangkum dari keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy ketika memberikan keterangan kepada para wartawan:
- Para santri korban pelecehan dan kekerasan harus segera diberikan trauma healing untuk mengembalikan kondisi mentalnya.
- Tindak tegas pelaku pencabulan dan pelanggar hukum lainnya.
- Kekerasan seksual di lembaga pendidikan termasuk pesantren tidak terjadi lagi.
- Regulator pendidikan keagamaan yaitu Kementerian Agama terus melakukan pembinaan ke semua lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya.
- Mempertimbangkan kembali pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqyyah untuk menjamin keberlangsungan dan ketenangan pendidikan ribuan santri yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Menjabat Wakil Rektor di Pesantren Siddiqiyyah Jombang, Ini Perguruan Tinggi yang Dipimpin Mas Bechi
Atas arahan Jokowi yang terakhir ini, Kemenag kemudian mengambil keputusan membatalkan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Menko PMK sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy usai menerima arahan Presiden Jokowi, seperti dirilis Antara, Selasa 12 Juli 2022.