Wabah PMK Masuk Level Status Keadaan Darurat, Peternak Kebingungan dan Galau

- 6 Juli 2022, 07:54 WIB
Mewabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Mewabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) /Pixaba/Alexas_fotosy/

DESKJABAR – Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang memasuki level status keadaan darurat di Indonesia, membuat para peternak kebingunagan.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini mewabah di tanah air, membuat para peternak kebingungan cara mengatasinya.

Wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada saat ini, masuk ke dalam status keadaan darurat tertentu, membuat para peternak khawatir dan kebingungan.

Baca Juga: REWARD 4 SKIN M1887 GRATIS, Kode Redeem FF Free Fire 6 Juli 2022 Garena, Hadiah Lainnya Banyak!

Status tersebut, menyusul ditetapkannya oleh Pemerintah pada 1 Juli 2022 melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyebar di 22 provinsi dengan ribuan hewan ternak yang telah terinfeksi.

Ribuan hewan ternak di 22 provinsi di Indonesia telah terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dilansir Deskjabar.com dari pikiran-rakyat.com pada 1 Juli 2022, jumlah kasus aktif sebanyak 233.370 yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Baca Juga: Jadwal 14 Wakil Indonesia di Malaysia Masters 2022 Rabu 6 Juli Hari Ini, di Mana Nonton?

Sementara menurut data dari Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 dinyatakan sembuh, 3.839 dipotong bersyarat dan 1.726 mati akibat penyakit PMK.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x