Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mobilitas Warga ke Area Publik, Kapan Diberlakukan? Simak Menko Luhut

- 4 Juli 2022, 20:44 WIB
Vaksin booster menjadi syarat wajib mobilitas warga ke area publik akan segera diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi merebaknya Covid-19
Vaksin booster menjadi syarat wajib mobilitas warga ke area publik akan segera diterapkan pemerintah untuk mengantisipasi merebaknya Covid-19 /Pixabay/ kfuhlert/

Bahkan, kenaikan signifikan juga terjadi di Singapura.

Baca Juga: Up Date Atasi PMK, Pemerintah Segera Salurkan Vaksin Menjelang Idul Adha 2022

Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi yang terpapar Covid-19, jika dibandingkan negara tetangga lainnya.

Selain itu, penerapan kebijakan vaksin booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi juga oleh angka capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen saja yang sudah mendapatkan vaksin booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Baca Juga: Inilah Daftar Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MUI

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata luhut.

Pemerintah akan kembali mengaktifan sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan guna mendukung aturan itu.

Pemerintah, lanjut Luhut, telah meminta TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing (pelacakan).

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x