DESKJABAR – Outlet Holywings menjadi polemik di masyarakat setelah mempromosikan minuman keras yang berbau SARA.
Hingga akhirnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan untuk menutup 12 outlet Holywings di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin 12 outlet Holywings tersebut karena terbukti tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Ternyata, 12 outlet Holywings tersebut belum mempunyai sertifikat standar KBLI 56301.
Sertifikat tersebut merupakan izin usaha bagi bar yang menyediakan minuman alkohol dan non-alkohol.
Buntut penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta tersebut kemudian juga berpengaruh pada penutupan Holywings di daerah lainnya.
Ada tiga daerah lainnya yang akhirnya menutup gerai Holywings sesuai instruksi dari pemerintah setempat.
Berikut penutupan Holywings di tiga kota atau tiga daerah lainnya, selain Jakarta:
- Surabaya
Penutupan Holywings di daerah Surabaya ini ada di kawasan Boulevard Famili Utara, Jl. Kertajaya dan Jl. Basuki Rahmat.