Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Minggu Ini? Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13

- 20 Juni 2022, 04:22 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tesebut. Bulan depan anak sekolah mulai libur semester genap. Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair minggu ini?
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tesebut. Bulan depan anak sekolah mulai libur semester genap. Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair minggu ini? /Pexels/Robert Lens

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," kata Sri Mulyani .

Adapun besaran anggaran  gaji ke-13 2022 untuk PNS dan pensiunan akan sama seperti anggaran THR yakni sebesar Rp34,3 triliun.

Sebesar Rp10,3 triliun untuk PNS di kementerian/lembaga (K/L),  Rp15 triliun untuk PNS daerah dan Rp9 triliun untuk pensiunan.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun 2022 juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana disebutkan keterangan 'dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara'.

Baca Juga: UPDATE Piala Presiden 2002 Grup D Babak 1, Mantan Pemain Persib Gian Zola Bawa Arema Ungguli Persikabo 1-0

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara. 

Perincian Besaran Gaji ke-13

Penasaran berapa besaran gaji ke-13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan diterima? Berikut perinciannya:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x