Kapan dan Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022?: Ini Jadwal Cair + Perincian Besaran Gaji Ke-13

- 7 Juni 2022, 08:30 WIB
 Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen dan segera cair. Berikut daftar perincian dan jadwal pencairan gaji ke-13.
Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen dan segera cair. Berikut daftar perincian dan jadwal pencairan gaji ke-13. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Gaji ke-13 untuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan, dipastikan akan segera cair.

Beredar kabar jika gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen. Benarkah kabar tersebut?.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”, katanya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023: Besok Lawan Kuwait Live di RCTI

Kementerian Keuangan menjamin, gaji ke-13 2022 bagi para ANS/PNS, TNI, Polri maupun pensiunan akan keterima utuh tanpa potongan atau pemangkasan anggaran.

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, 16 April 2022 lalu

Gaji ke-13 tahun 2022 telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

Selain itu, PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022. Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana disebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Lengkap dalam Keadaan Sakit, Wajib Dilakukan Tidak Boleh Ditinggalkan

Perincian Besaran Gaji ke-13

Penasaran berapa besaran gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan diterima? Berikut perinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Favorit di Kota Tasikmalaya: Wahana Ombak, Taman Instagramable, Ikan Bakar di Pinggir Danau

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

Itulah informasi tentang gaji ke-13 yang akan segera diairkan oleh pemerintah untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x