Heboh Tiket Candi Borobudur Rp750.000 Ternyata Salah Pengertian, Ini Penjelasan Resmi dari Pengelola

- 5 Juni 2022, 18:40 WIB
Dua orang wisatawan domestik berforo dengan latar belakang Candi Borobudur. Ke depan, jika ingin naik ke atas Candi Borobudur  dikenakan tarif Rp750.000 per orang.
Dua orang wisatawan domestik berforo dengan latar belakang Candi Borobudur. Ke depan, jika ingin naik ke atas Candi Borobudur dikenakan tarif Rp750.000 per orang. /Dok. Pribadi/

DESKJABAR - Heboh tiket masuk Candi Borobudur menjadi Rp750.000 untuk wisatawan domestik, dan 100 dolar untuk wisatawan mancanegara ternyata itu salah pengertian.

Masyarakat salah menangkap isi dari pernyataan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang tiket masuk Candi Borobudur.

Lalu soal jumlah  pengunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur yang katanya dibatasi hanya 1.200 orang per hari, itu juga salah persepsi.

Direktur Utama Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono meluruskan soal kehebohan tarif tiket masuk dan pembatasan pengunjung ke Candi Borobudur.

Baca Juga: Cuti Bersama Ayo ke Borobudur, Sedih Lihat Foto Borobudur Saat Pertamakali Ditemukan

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Favorit di Kota Tasikmalaya: Wahana Ombak, Taman Instagramable, Ikan Bakar di Pinggir Danau

Edy Setijono menjelaskan, tiket masuk seharga Rp750.000 per orang bagi wisatawan lokal hanya berlaku bagi pengunjung yang ingin naik ke Candi Borobudur.

Sedangkan bagi wisatawan domesrik yang hanya masuk jalan-jalan di sekitar kawasan candi Borobudur tarif tiketnya Rp50 ribu per orang.

"Itu kan tiket (Rp750.000) untuk naik ke candi. Tiket regulernya masih tetap sama untuk wisnus Rp50 ribu untuk wisman 25 dollar. Hanya tiket  ini berlaku sampai pelataran candi saja (tidak naik ke candi)," ujar Edy sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Antara.

Diakui  Edy Setijono, pengambilan keputusan harga tiket menaiki candi sebesar Rp750.0000 untuk wisatawan domestik dan 100 dollar untuk pengunjung mancanegara telah ditetapkan melalui rapat koordinasi bersama pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x